Kamis, 18 Juni 2026
Beranda / /

  • Kasus Penyelundupan Satwa ke Thailand, JARI Kecewa Pelaku Divonis Ringan
    Polkum | 1 hari lalu
    Kasus Penyelundupan Satwa ke Thailand, JARI Kecewa Pelaku Divonis Ringan

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaga Alam Raya Indonesia (JARI) mengkritik putusan Pengadilan Negeri Idi terhadap terdakwa berinisial S dalam perkara perdagangan dan penyelundupan satwa liar dilindungi yang diduga hendak dikirim ke Thailand melalui jalur ilegal. 

    Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (17/6/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada terdakwa, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

dishes